Tugas dan Fungsi

BKPP Kabupaten Malinau mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis di bidang kepegawaian dan mutasi. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud BKPP menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang mutasi, kedudukan hukum dan fasilitasi profesi ASN, serta kesra dan pensiun; 
  2. penyiapan dan pelaksanaan administrasi bidang mutasi, kedudukan hukum dan fasilitasi profesi ASN, serta kesra dan pensiun;
  3. pelayanan administrasi kepegawaian bidang mutasi, kedudukan hukum dan fasilitasi prof esi ASN, serta kesra dan pensiun; 
  4. penyelenggaraan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi bidang mutasi, kedudukan hukum dan fasilitasi profesi ASN, serta kesra dan pensiun;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.